Bukannya Kapok Usai Bebas dari Penjara, 4 Residivis Ini Kembali Berulah, Malah Jadi Pengedar Besar
Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan 25 tersangka selama dua bulan terakhir.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Empat residivis ini kembali berulah, bukannya kapok setelah bebas dari penjara tapi malah semakin menjadi-jadi, dan berakhir kembali ditangkap oleh polisi.
Seharusnya mereka sadar selepas bebas dari penjara tapi malah semakin menjadi-jadi malahan jaringan mereka kian meluas dan membesar.
"Hari ini 25 pengedar narkotika dan obat-obatan keras ditangkap dalam operasi yang dilakukan Tim Sanggabuana Satnarkoba Polres Karawang selama Desember (2023) hingga Januari (2024). Empat di antaranya merupakan residivis, " kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Karawang, Jumat (2/2/2024).
Wirdhanto mengungkapkan, empat orang itu justru merupakan residivis dari kasus narkoba. Mereka merupakan pengedar ganja.
BACA JUGA:Kebakaran Lapak Barang Bekas di Bekasi, Sejumlah Rumah Ikut Hangus Dilahap si Jago Merah
"Selepas penjara itu mereka justru mengedarkan semakin besar, " kata dia.
Para residivis yang menjadi pengedar itu adalah Bambang (28), Ahmad Aep (28), Andi Gunawan (22), dan Dede (31).
"Jadi mereka menambah jaringan mereka saat di penjara," Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal.
Menurut Wirdhanto, dalam operasi sebulan itu barang bukti yang berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, dan tembakau sintetis 375,03 gram.
Sedangkan dari golongan narkoba obat keras terbatas (OKT) di antaranya, pil ekstasi 15 butir, Hexymer dan Tramadol sebanyak 12.829 butir.
BACA JUGA:Seorang Pemuda Tewas Terkapar Didepan Toko di Kemiling, Diduga Ditikam Teman Tongkrongannya
Wirdhanto mengatakan, Polres Karawang berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa warga Karawang yang akan menjadi korban narkoba. (bbs/tjb/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber